Wabah covid-19 memang telah menjadi musibah bersama. Bukan hanya Indonesia, tapi dunia. Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat tergerak untuk bersama membantu menanggulangi penyebaran wabah tersebut, apalagi di bulan Ramadan. Seperti yang telah dilakukan oleh warga RW.011 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu.

Pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, panitia Zakat Infak Sedekah (ZIS) tersebar di masjid-masjid sekitar. Ketika lebaran menyisakan beberapa hari, masyarakat akan berbondong-bondong datang ke masjid terdekat untuk menyerahkan zakat kepada pengelola (amil). Demikian pula ketika pembagian, masyarakat di masjid terdekat menjadi prioritas.

Hal ini menjadi perhatian tersendiri dari para pengurus RW. Cara lama menurut mereka perlu dimutakhirkan, apalagi dengan kondisi wabah seperti sekarang ini. Apalagi setelah ditelurusi, Ramadan tahun ini diperkirakan jumlah mustahik (penerima zakat) akan bertambah dibanding tahun sebelumnya. Maka, meskipun belum—dan barangkali tidak—ada imbauan khusus dari MUI mengenai pembentukan panitia ZIS tingkat RW terkait wabah Covid-19 ini, panitia itu tetap saja dibentuk. Hal tersebut semata-mata karena upaya antisipatif terhadap dampak wabah Covid-19 di bidang ekonomi dan ketahanan pangan.

“Untuk membantu warga tidak perlu menunggu intruksi. Kita yang lebih tahu keadaan riil warga, maka kitalah yang paling bertanggung jawab terhadap keadaan warga.” Demikian kata ketua RW. 011, H. Djadja, saat menyampaikan sambutan ketika rapat pembentukan panitia ZIS tingkat RW. 011 digelar. “Motor bagus, HP bagus sekarang bukan ukuran. Ukuran sekarang adalah, apakah di rumahnya ada beras atau tidak? Bisa makan atau tidak?” tambahnya.

Antusias warga sangat baik. Di hari ketiga bertugas, panitia ZIS RW. 011 telah menerima tak kurang 60 paket sembako, infak dan sedekah dalam bentuk uang yang berasal dari warga sendiri, yang nantinya akan dibagikan kepada warga yang sangat membutuhkan sesuai data yang diterima dari para RT. Setelah melakukan pendataan ulang oleh para ketua RT, salah satu faktor utama penambahan jumlah mustahik didapatkan dari para karyawan yang di-PHK dan dirumahkan, sekaligus di saat yang sama tidak mendapatkan pesangon dan tunjangan, serta para pengontrak yang tidak bisa mudik. (KangHar)